Sementara kejujuran ialah berniat karena Allah dalam beribadah, disertai kekhusyuan hati kepadaNya. Setiap orang yang jujur adalah orang yang ikhlas, dan tidak semua orang yang ikhlas adalah orang yang jujur. Inilah makna ittishal (terhubung) tapi infishal (terpisah), karena ia terpisah dari Allah tapi terhubung kepada Allah dengan kekhusyu'an.
Inilah makna mengosongkan (takhalli) dari segala selain Allah dan menghadirkan (tahalli) kekhusyu'an di hadapan Allah.
Sabdanya "Sesungguhnya amal itu", mengandung kemungkinan makna: sesungguhnya sahnya amal, betulnya amal, diterimanya amal, atau sempurnanya amal. Dan inilah yang diambil Abu Hanifah. Dikecualikan dari amal-amal tersebut, ialah perkara yang untuk ditinggalkan, seperti menghilangkan najis, mengembalikan barang ghasab dan pinjaman, menyampaikan hadiah, dan selainnya. Keabsahannya tidak sebatas pada niat yang benar, tetapi pahalanya tergantung pada niat taqarrub. Misalnya, ia memberi makan untanya; jika ia memberi makan dengan niat untuk menaati perintah Allah, maka ia diberi pahala, dan jika iamemberinya makan dengan niat untuk memelihara harta, maka tidak berpahala. Ini disebutkan oleh al-Qarafi. Dikecualikan dari hal itu, ialah kuda orang yang berjihad, jika ia menambatkannya di jalan Allah. Sebab, jika kuda itu minum, padahal ia tidak berniat memberinya minum, maka ia diberi pahala atas hal itu, sebagaimana dalam Shahih al Bukhari, dan juga istri. Demikian juga menutup pintu dan mematikan lampu ketika tidur, jika ia meniatkannya untuk mengerjakan perintah Allah, maka diberi pahala, dan jika meniatkannya selain itu, maka tidak diberi pahala.
Ketahuilah bahwa niat itu, menurut bahasa, ialah al-Qashd (tujuan). Dikatakan yakni Allah menujumu dengan kebaikan.
Sedangkan niat, menurut syariat, ialah meniatkan sesuatu diiringi dengan perbuatan. Jika ia berniat dan tidak bersegera mengerjakan maka ini disebut tekad. Niat disyariatkan untuk membedakan kebiasaan dari peribadatan, atau membedakan tingkatan ibadah yang satu dari yang lainnya.
Contoh pertama, duduk di masjid. Adakalanya ia bermaksud untuk istirahat menurut kebiasaan, dan adakalanya untuk ibadah dengan niat i'tikaf. Yang membedakan antara adat dan ibadah adalah niat. Demikian pula mandi, adakalanya diniatkan untuk membersihkan badan menurut kebiasaan, adakalanya diniatkan untuk beribadah, dan yang membedakan adalah niatnya. Pengertian inilah yang diisyaratkan oleh Nabi ketika ditanya tentang seseorang yang berperang karena riya', berperang karena pembelaan diri serta berperang karena keberanian, manakah yang termasuk di jalan Allah? Beliau menjawab,
Siapa yang berperang agar kalimat Allah-lah yang tertinggi, maka ia di jalan Allah.
Contoh kedua, yaitu membedakan tingkatan ibadah. Orang yang shalat empat rakaat adakalanya meniatkannya sebagai shalat sunnah, yang membedakannya ialah niatnya. Demikian pula memerdekakan sahaya, adakalnya meniatkannya sebagai kafarat, dan adakalanya meniatkannya untuk selainnya, seperti nadzar dan sejenisnya, yang membedakannya adalah niatnya.
Ucapan beliau "Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya", sebagai dalil bahwa tidak boleh mewakilkan dalam hal peribadatan, dan tidak boleh mewakilkan niat. Dikecualikan dari hal itu, membagi-bagikan zakat dan menyembelih kurban. Boleh mewakilkan pada keduanya dalam niat, menyembelih dan membagi-bagikannya, kendatipun sanggup berniat. Dalam haji, hal itu tidak dibolehkan pada saat mampu dan membayar hutang. Adapun membayar hutang, jika satu arah, maka tidak perlu niat. Jika dua arah, seperti orang punya hutang dua ribu, pada salah satunya terdapat gadai, lalu membayar seribu seraya mengatakan, "Aku membayarkan yang seribu dengan gadai". Jika ia tidak meniatkan sesuatu pada saat membayar, maka ia boleh berniat sesuadahnya, dan meletakkan sesukanya. Ia tidak boleh menunda niat dari suatu amalan kecuali di sini.
No comments:
Post a Comment